Ada beberapa dari kalangan wanita muslimah yang
menanyakan akan hal ini kepada saya baik lewat FB maupun BBM,
Sebenarnya tidak ada ketentuan yang menyebutkan
bahwa anggota badan yang lepas menjadi api neraka. Sebab bagian tubuh yang
lepas seperti rambut, kuku dan lainnya sudah bukan bagian dari jasad kita lagi
begitu lepas dari tubuh. Tidak ada kewajiban untuk memandikannya atau
menjaganya untuk tidak lepas selama dalam keadaan junub.
Akan tetapi para Ulama itu berbeda pendapat
dalam hal ini,
Al Imam Muhammad bin Muhammad Al Ghazali
menyatakan dalam kitab ihya Ulumuddin sebagai berikut:
وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَلِّمَ أَوْ
يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبِيْنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ
إِذْ تُرَدُّ إِلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ فِي اْلآخِرَةِ فَيَعُوْدُ جُنُباً وَيُقاَلُ
إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُهُ بِجِناَبَتِهَا
"Tidak seyogyanya seseorang mencukur
rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluannya atau membuang sesuatu dari
badannya disaat dia sedang berjunub karena seluruh bagian tubuhnya akan
dikembalikan kepadanya di akhirat kelak, lalu dia akan kembali berjunub.
Dikatakan bahwa setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada
rambut tersebut." (Ihya Ulumaddin, 2/325)
Beliau mengatakan seperti itu menandakan bahwa
tidak ada larangan yang sampai kepada derajat haram, jadi ada ulama yang
menyatakan bahwa itu adalah makruh, hal makruh itu diambil dari beberapa kitab:
1. Nihayatuzzain
وَمَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ أَلَّا يُزِيْلَ
شَيْئاً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ دَمًا أَوْ شَعَرًا أَوْ ظُفْرًا حَتَّى يَغْتَسِلَ لِأَنَّ
كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ فَلَوْ أَزَالَهُ قَبْلَ الْغُسْلِ عَادَ
عَلَيْهِ الْحَدَثُ الْأَكْبَرُ تَبْكِيْتًا لِلشَّخْصِ
"Barang siapa yang wajib mandi maka agar
tidak menghilangkan satupun dari anggota badannya walaupun berupa darah atau
kuku sehingga mandi, karena semua anggota badan akan kembali kepadanya di
akherat. Jika dia menghilangkannya sebelum mandi maka hadats besar akan kembali
kepadanya sebagia teguran kepadanya." (Nihayatuzzain, 1/31)
2. Fathul Mu'in:
وَ ) ثاَنِيْهِمَا ( تَعْمِيْمُ ) ظَاهِرُ ( بَدَنٍ
حَتىَّ ) َاْلأَظْفاَرَ وَماَ تَحْتَهاَ وَ ( الشَّعْرَ ) ظَاهِرًا وَباَطِناً وَإِنْ
كَثِفَ وَماَ ظَهَرَ مِنْ نَحْوِ مَنْبَتِ شَعْرَةٍ زَالَتْ قَبْلَ غَسْلِهاَ
"Syarat yang kedua yaitu meratakan air
pada seluruh anggota dzohir badan hingga kuku dan di bagian bawahnya, rambut
bagian luar dan dalam, yakni tempat tumbuhnya rambut yang telah lepas sebelum
mandi." (Fathul Mu'in, 1/31).
3. Hasyiyah Syarwani:
أَنَّ الْأَجْزَاءَ الْمُنْفَصِلَةَ قَبْلَ الْإِغْتِسَالِ
لَا يَرْتَفِعُ جَنَابَتُهَا بِغُسْلِهَا
"Bahwasanya anggota tubuh yang terpisah
sebelum mandi, janabahnya tidak hilang dengan memandikannya." (Hasyiyah
Syarwani, 1/84)
Akan tetapi adapula ulama yang membolehkan
memotong kuku dan rambut atau berbekam walaupun dalam keadaan hadst besar,
sebagaimana disebutkan dalam kitab Fatkhul Baari :
وَقَالَ عَطَاءٌ : يَحْتَجِمُ الْجُنُبُ ، وَيُقَلِّمُ
أَظْفَارَهُ ، وَيَحْلِقُ رَأْسَهُ ، وَإِنْ لَمْ يَتَوَضَّأْ . وَمَا حَكاهُ
عَنْ عَطَاءٍ ، مَعْنَاهُ : أَنَّ الْجُنُبَ لَا يُكْرَهُ لَهُ الْأَخْذُ مِنْ شَعَرِهِ
وَظُفْرِهِ فِيْ حَالِ جَنَابَتِهِ ، وَلَا أَنْ يُخْرِجَ دَمَهُ بِحِجَامَةٍ وَغَيْرِهَا
وَلَا نَعْلَمُ فِيْ هَذَا خِلَافاً إِلَّا مَا ذَكَرَهُ
بَعْضُ أَصْحَابِنَا وَهُوَ أَبُو الْفَرَجِ الشَّيْرَازِيِّ ، أَنَّ الْجُنُبَ يُكْرَهُ
لَهُ الْأَخْذُ مِنْ شَعَرِهِ وَأَظْفَارِهِ
‘Atha berkata: “Orang junub berbekam, ,mencukur
kepalanya walaupun tidak berwudhu”. Apa yang diceritakan dari ‘Atha maknanya
ialah bahwasanya orang junub tidak dimakruhkan memotong rambut dan kukunya
ketika dia junub, dan tidak makruh mengeluarkan darahnya dengan berbekam atau
lainnya. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini keculai apa yang
dituturkan sebagaian ash_hab kami yaitu Abul Faraj asy Syairazi bahwasanya
orang junub makruh memotong rambut dan kuku. (Fathul Bari Li Ibni Rajab, 1/346).
Sumber kitab : Fat_hul Bari, Syarhu Shahihil Bukhari karya al Hafizh Ibn Rajab
al Hanbali juz I halaman 346
Bahkan dahulu shahabat Rasulullah yaitu
Sayyidina Handhalah ikut berperang di jalan Allah SWT tanpa sempat mandi
janabah terlebih dahulu. Beliau yang ketika datang perintah untuk jihad, beliau
sedang bermesraan dengan istrinya. Begitu mendengar panggilan jihad, beliau pun
segera melompat masuk ke dalam barisan tanpa sempat mandi janabah terlebih
dahulu. Di medan perang, ternyata Allah berkenan menjadikannya sebagai salah
seorang syahid. Maka jasadnya dimandikan oleh para malaikat dan dikenal dengan
sebutan ghasilul malaikah.
Riwayat ini menjelaskan kepada kita bahwa di
masa Rasulullah pun ada orang yang ikut jihad ke medan laga tapi belum mandi
janabah. Dan ketika wafat, beliau justru menjadi salah satu syuhada`, yang
pasti masuk surga tanpa hisab.
Semoga tulisan penjelasan ini dapat bermanfaat
bagi yang membacanya, Aamiin
Wallohu A’lam
0 Response to "HUKUM MEMOTONG RAMBUT ATAU KUKU SAAT HADAST BESAR"
Post a Comment