Kadang kita menemui sebagian orang yang apabila
membuka lembaran Al Qur’an dengan jari yang dibasahi dengan ludah. Sekilas
seperti hal yang biasa, tapi ternyata terdapat dua pendapat mengenai hal
masalah ini, pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Al Imam Ibnu Hajar di dalam
kitab Al- Hawasyi Madaniyah menyatakan bahwa membuka mushaf dengan jari
dibasahi ludah itu hukumnya haram, berikut kata beliau:
وفى فتاوي الشارح
(يعنى ابن حجر) يحرم مس المصحف باصبع عليه ريق اذ يحرم ايصال شئ من البصاق الى شئ
من اجزا المصحف الى ان قل. والكلام حيث كان على الاصبع ريق يلوث الورقة اما
اذا جف الريق بحيث لاينفصل منه شئ يلوث الورقة فلا حرمة الخ اھ .
“Diharamkan menyentuh mushaf dengan tangan yang ada air ludahnya. Karena
tidak diperbolehkan air ludah mengenai dari bagian-bagian mushaf.Keharaman diatas apabila tangan tersebut masih basah dengan air ludah hingga dapat membasahi mushaf. Namun, jika air ludah tersebut sudah kering dan tidak membasahi mushaf, maka tidak diharamkan menyentuh mushaf dengan tangan tersebut.”
(Al- Hawasyi Madaniyah/juz 1/hal 116)
2. Pendapat yang kedua itu disebutkan oleh Imam Romli dan Imam al-Jamal yang mengatakan bahwa hal itu diperbolehkan selama bertujuan untuk memudahkan dalam membuka lembarannya saja. Disebutkan di dalam Kitab Tuhfah Al Muhtaaj sebagai berikut:
وَفِي
الْقَلْيُوبِيِّ عَلَى الْمَحَلِّيِّ يَجُوزُ مَا لَا يُشْعِرُ بِالْإِهَانَةِ
كَالْبُصَاقِ عَلَى اللَّوْحِ لِمَحْوِهِ ؛ لِأَنَّهُ إعَانَةٌ ا هـ
وَفِي
فَتَاوَى الْجَمَالِ الرَّمْلِيِّ جَوَازُ ذَلِكَ حَيْثُ قُصِدَ بِهِ الْإِعَانَةُ
عَلَى مَحْوِ الْكِتَابَةِ
وَفِي
فَتَاوَى الشَّارِحِ يَحْرُمُ مَسُّ الْمُصْحَفِ بِإِصْبَعٍ عَلَيْهِ رِيقٌ إذْ
يَحْرُمُ إيصَالُ شَيْءٍ مِنْ الْبُصَاقِ إلَى شَيْءٍ مِنْ أَجْزَاءِ الْمُصْحَفِ
Di dalam Kitab Qolyubi ‘ala Al Mahalli dikatakan “Boleh membuka alQuran
dengan jari yang diberi ludah asalkan tidak menimbulkan penghinaan karena dapat
mempermudah,”Sedang dalam Fatawy Aljamaal Arromli kebolehan tersebut bila bertujuan mempermudah membukanya.
Dalam Fataawa Assyaarih dijelaskan “Haram memegang mushaf dengan jemari yang dibasahi ludah karena HARAM hukumnya mendatangkan sesuatu dari ludah pada bagian sekecil apapun dari mushaf.
(Tuhfah Al-Muhtaaj II/150).
Ketika kita memandang dari kedua belah pendapat tersebut maka itu terserah kita mau ikut kepada siapa, tetapi kesimpulan saya dengan tujuan berhati-hati adalah selama masih bisa dengan cara yang lain untuk membuka mushaf, maka sebaiknya janganlah menggunakan jari yang dibasahi dengan air liur karena meskipun ada yang membolehkan tapi itu dengan syarat tertentu.
Wallohu A’lam...
Semoga tulisan pembahasan yang saya hadirkan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca semuanya. Aamiin
0 Response to "HUKUM MEMBUKA MUSHAF AL QUR’AN DENGAN JARI YANG DIBASAHI LUDAH"
Post a Comment